CLIENT LOGIN
tegoehlaw@gmail.com
L A W Y E R
Pengacara

justice devoted

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Layanan lengkapnya →
Teguh Abdurrahman
Managing Partner, Teguh AR & Rekan

Spesialisasi & Layanan

Mumpuni menangani dari hal teknis pajak hingga perdata kompleks.

Sengketa Pajak

Penyelesaian beda persepsi interpretasi STP, SKPKB, hingga SKPN dengan otoritas pajak secara profesional.

Hukum Perdata (BW)

Penanganan efektif untuk sengketa perdata umum, kekuasaan orang tua, perwalian, hingga pembatalan perkawinan.

Hukum Keluarga

Pendampingan cerai gugat, talak, sengketa pembagian harta warisan, harta bersama, dan itsbat nikah.

Hukum Pidana

Pembelaan dan pendampingan hukum strategis untuk kasus kejahatan atau pelanggaran terhadap kepentingan umum.

Tata Usaha Negara

Penyelesaian sengketa hukum perdata akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Perselisihan Industrial

Menyelesaikan sengketa hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun perselisihan antar serikat.

Cara Kerja Kami

Alur Kerja Kami

01

Datang

Klien datang atau kami yang menghampiri. Kami dengarkan secara saksama duduk perkara yang sedang dihadapi.

02

Sepakat

Penanganan perkara dilandasi kesepakatan tertulis yang jelas, profesional, dan sangat transparan.

03

Proteksi

Klien mendapatkan perlindungan hukum maksimal dari pihak manapun selama proses penanganan perkara.

04

Santai

Kembali jalankan aktivitas Anda dengan tenang. Biarkan tim advokat kami yang bekerja di garis depan.

Wawasan Hukum

Artikel & Opini Terbaru

Hukum Umum

SIAPA YG BERHAK MEMBERHENTIKAN KENDARAAN DI JALAN?

Sering kita melihat seseorang pengendara di jalan tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang. Ketika kita menelisik lebih dekat lagi, ternyata orang-orang yang memberhentikan pengendara bermotor tersebut adalah debt colector yang mengincar kendaraan-kendaraan yang diduga melanggar perjanjian fidusia. Pertanyaannya, siapa yang berhak menghentikan kendaraan seseorang di Jalan?

Pidana

Membedah Konsep Mens Rea dan Niat Jahat dalam KUHP Baru

Dalam hukum pidana, mens rea atau niat jahat adalah hal yang menentukan apakah seseorang bisa dipidana. KUHP lama yang kita warisi dari Belanda memang sudah mengatur soal kesengajaan dan kelalaian, tapi terasa kaku dan kurang detail. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) hadir dengan semangat pembaruan, termasuk memperjelas konsep kesalahan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Pemberitahuan Hukum

Seluruh artikel dan wawasan hukum yang ditampilkan pada halaman ini bertujuan untuk edukasi dan penyediaan informasi secara umum. Informasi tersebut tidak ditujukan sebagai nasihat hukum (legal advice) yang mengikat. Kasus Anda mungkin memiliki rincian spesifik yang memerlukan penanganan berbeda. Untuk konsultasi profesional, silakan hubungi tim advokat kami.