Dalam hukum pidana, mens rea atau niat jahat adalah hal yang menentukan apakah seseorang bisa dipidana. KUHP lama yang kita warisi dari Belanda memang sudah mengatur soal kesengajaan dan kelalaian, tapi terasa kaku dan kurang detail. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) hadir dengan semangat pembaruan, termasuk memperjelas konsep kesalahan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Selama puluhan tahun, KUHP lama hanya membedakan kesalahan menjadi dua: sengaja dan lalai. Akibatnya, hakim sering harus menafsirkan sendiri seberapa besar niat jahat pelaku. Misalnya, apakah orang yang menabrak pejalan kaki karena ugal-ugalan sama dengan orang yang benar-benar berniat melukai? Kekosongan aturan detail ini sering menimbulkan putusan yang berbeda-beda.
Di KUHP lama, kesalahan hanya dibagi dua: kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Contoh klasiknya adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menekankan kesengajaan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal tingkatan niat jahat, sehingga ruang tafsir hakim sangat luas.
KUHP baru mencoba memperbaiki hal ini. Pasal 21 KUHP baru menegaskan bahwa seseorang hanya bisa dipidana kalau ada kesalahan. Kesengajaan pun dibagi lebih detail: kesengajaan sebagai maksud (pelaku memang menghendaki akibat tertentu), kesengajaan dengan kepastian (pelaku tahu akibat pasti terjadi), dan kesengajaan dengan kemungkinan (pelaku sadar akibat mungkin terjadi, tapi tetap melakukannya). Dengan pembagian ini, hakim punya pedoman lebih jelas untuk menilai niat jahat.
Kalau dibandingkan, KUHP lama lebih sederhana dan bergantung pada tafsir hakim, sementara KUHP baru lebih eksplisit dan tertulis jelas dalam undang-undang. KUHP baru juga menambahkan alasan pemaaf, sehingga pertanggungjawaban pidana lebih proporsional. Untuk melihat bedanya, mari kita ambil contoh kasus nyata. Kasus Jessica Wongso (kopi sianida, 2016) menunjukkan adanya niat jahat yang jelas. Jessica diduga menyiapkan racun sebelumnya, sehingga masuk kategori “kesengajaan sebagai maksud.” Sebaliknya, kasus kecelakaan truk di Bekasi (2018) yang menewaskan banyak orang lebih tepat dikategorikan sebagai “kealpaan,” karena sopir lalai mengendalikan kendaraan, bukan karena memang berniat membunuh.
Dengan KUHP baru, perbedaan dua kasus ini lebih jelas secara normatif. Jessica dihukum karena niat jahat yang nyata, sementara sopir truk dihukum karena kelalaian. Hukuman jadi lebih proporsional sesuai sikap batin pelaku.
KUHP baru membawa angin segar dalam hukum pidana Indonesia. Konsep mens rea kini lebih jelas, tidak lagi sekadar tafsir hakim. Dengan klasifikasi kesengajaan yang rinci, hukum bisa lebih adil dan konsisten. Kasus-kasus besar seperti kopi sianida atau kecelakaan lalu lintas bisa dijelaskan dengan lebih proporsional, sehingga masyarakat juga lebih mudah memahami mengapa hukuman dijatuhkan berbeda.
Disclaimer Hukum
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan penyediaan informasi hukum secara umum, bukan sebagai nasihat hukum (legal advice) yang mengikat. Praktik hukum dan regulasi dapat berubah. Kasus Anda mungkin memiliki detail spesifik yang memerlukan analisis mendalam. Untuk konsultasi hukum yang akurat sesuai permasalahan Anda, silakan hubungi tim advokat kami.